Kamis, 26 Mei 2016

b

B.  Saran


Untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.

a

A.   Kesimpulan

        Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.

J

J. Bela Negara Secara Non-Fisik

            Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamankan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam negeri seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti “ memanggul bedil mengahdapi musuh”. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:

a.  Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernergara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.      Menanamkan Kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.  Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
d.      Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.

      Apabila seluruh komponen bangsa berpartsipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi kemanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal penagruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 dimana arus infromasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

I

I. Bela Negara Secara Fisik

            Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatyr dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Petahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagaiunsur misalnya Resimen Mhasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membangtu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlaltih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.

            Apabila keadaan ekodomi nasional telah puli dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Mikiter bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan daam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekruitmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penematan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan , penerbang di Skuadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya sosalisasi “Konsep Bela Negara” dimana tugas pertahanan kemanan negara bukanka semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.

H

H. Ancaman Dari Dalam

                        Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataanya potensiancacman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk :
  • Diintergrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis bersasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
  •  Keresahansosial akibat ketimpangan kebijakn ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan masa.
  • Upaya penggantian ideoligi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atay yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  • Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
  • Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

G

G. Bela Negara dan Relevansinya di Era Reformasi

            Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulutan Negara Kesatuan Republik Indoensia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahaan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekkstrim kiri sampai ke ekstim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diribangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter. Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnta semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidak setujuan dengan kebijakan pemerintah adalah seuatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA  dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah memudar.
            Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan ,militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan pasal UUD 30 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari dalam ataupun dari luar negeri.

            UU no 30 tahun 2002 tentang pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggara pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggara pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Bela Negara . Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesusai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Mkalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi Pendidikan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka mengahadpi era globalisasi abad ke 21.

F

F. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

            Para ahli merumuskan negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangna atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
  • Fungsi penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahan. Fungsi tersebut merupakan fungsi minimum , yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
  • Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanyan saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
  • Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelagsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mepertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaituTNI dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.

            Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata. Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa setiap negara berhak dan wajib ikjut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan funhsi pertahanan nmegara merupakan wujud upaya pembelaan negara.

E

E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara

            Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKN.

D

D. Dasar Hukum

            Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beeberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara:
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-pokok perlawan rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·         Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
·         Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

·         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.

C

C. Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air.
2. Kesadaran Berbangsa & Bernegara.
3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara.
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

6. Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara dann wajib ikut serta             dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas,     mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan         hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

B

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana cara menunjukkan rasa bela Negara?
2. Dimana bela Negara harus dilakukan?
3. Megapa setiap warga Negara harus memiliki rasa bela Negara yang kuat?
4. Siapa saja yang harus menjalankan kewajiban bela Negara?
5. Kapan setiap warga Negara mengoptimalkan rasa bela Negara tersebut? 

A

A. Latar Belakang
Semakin maju suatu bangsa akan semakin sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancaman ancaman yang selalu datang. Diarus globalisasi dan moderalisasi dunia ini suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan . Bukan di Negara yang sedang berkembang saja namun Negara yang sudah maju pun mendapati ancaman ancaman tersebut . Ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam Negara itu sendiri . Bangsa tersebut seharusnya mempunyai rasa nasionalisme yang kuat untuk melindungi dan membela negaranya dari negara lain yang lebih berwawasan intelektual luas .
Suatu Negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja bangsa tersebut bersatu padu untuk memperjuangkan Negara dalam melindungi dan membela hak hak yang dimiliki didalam suatu Negara itu sendiri . Dalam dasar Negara Indonesia pun sudah diterangkan tentang rasa bela Negara yaitu terkandung dalam sila pancasila yang menjadi dasar pedoman hidup bangsa Indonesia . Namun semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia membuat lalai bangsa akan kesadaran untuk melindungi dan membela negranya dari ancaman ancaman yang terjadi.
Meskipun demikian,tujuan bangsa Indonesia yang terkandung dalam sila pancasila tersebut memang memerlukan proses yang sangat sulit untuk mewujudkannya ,kesulitan tersebut tentunya berdasar pada kesadaran masing masing masyarakat akan pentingnya mlindungi dan membela Negara ini. Namun, mereka mementingkan kepentinagan mereka pribadi dibandingkan dengan kepentingan bangsanya ,mereka mengira kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk para petinggi petinggi daerah dan Negara .
Mengacu fenomena fenomena yang terjadi pada masyarakat umumnya saat ini ,saya memandang perlu untuk mengangkat tema “Bela Negara” dalam tugas mata kuliah pancasila ini,tentunya hal tersebut disamping sebagai tugas akhir mata kuliah sekaligus untuk menyadarkan masyarakat semua betapa pentingnya melindungi dan membela Negara dari berbagai ancaman. 

Kata Pengantar

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya , saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah mengenai “Konsep Dasar dan Bela Negara “.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran. Dari lubuk hati kami yang terdalam, sangat disadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu saya mohon maaf apabila ada sesuatu informasi yang salah dan kurang lengkap.
saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca mengenai makalah ini, sehingga kami dapat membuat makalah yang lebih baik dikemuadian hari.

Weleri, 22 April 2016



                                                                                                                                          Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I  PENDAHULUAN
B.     Rumusan Masalah
C.     Unsur Dasar Bela Negara
D      Dasar Hukum
E     Hak dan Kewajiban Bela Negara
F     Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
G     Bela Negara dan Relevansinya di Era Reformasi
H     Ancaman Dari Dalam
I.     Bela Negara Secara Fisik
J.     Bela Negara Secara Non-Fisik

BAB II  PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.    Saran


DAFTAR PUSTAKA

Rabu, 25 Mei 2016

Bela Negara !!


Semakin maju suatu bangsa akan semakin sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancaman ancaman yang selalu datang. Diarus globalisasi dan moderalisasi dunia ini suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan . Bukan di Negara yang sedang berkembang saja namun Negara yang sudah maju pun mendapati ancaman ancaman tersebut . Ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam Negara itu sendiri . Bangsa tersebut seharusnya mempunyai rasa nasionalisme yang kuat untuk melindungi dan membela negaranya dari negara lain yang lebih berwawasan intelektual luas .
Suatu Negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja bangsa tersebut bersatu padu untuk memperjuangkan Negara dalam melindungi dan membela hak hak yang dimiliki didalam suatu Negara itu sendiri . Dalam dasar Negara Indonesia pun sudah diterangkan tentang rasa bela Negara yaitu terkandung dalam sila pancasila yang menjadi dasar pedoman hidup bangsa Indonesia . Namun semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia membuat lalai bangsa akan kesadaran untuk melindungi dan membela negranya dari ancaman ancaman yang terjadi.
Meskipun demikian,tujuan bangsa Indonesia yang terkandung dalam sila pancasila tersebut memang memerlukan proses yang sangat sulit untuk mewujudkannya ,kesulitan tersebut tentunya berdasar pada kesadaran masing masing masyarakat akan pentingnya mlindungi dan membela Negara ini. Namun, mereka mementingkan kepentinagan mereka pribadi dibandingkan dengan kepentingan bangsanya ,mereka mengira kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk para petinggi petinggi daerah dan Negara .
Mengacu fenomena fenomena yang terjadi pada masyarakat umumnya saat ini ,saya memandang perlu untuk mengangkat tema “Bela Negara” dalam tugas mata kuliah pancasila ini,tentunya hal tersebut disamping sebagai tugas akhir mata kuliah sekaligus untuk menyadarkan masyarakat semua betapa pentingnya melindungi dan membela Negara dari berbagai ancaman.

  • Rumusan Masalah

1. Bagaimana cara menunjukkan rasa bela Negara?
2. Dimana bela Negara harus dilakukan?
3. Megapa setiap warga Negara harus memiliki rasa bela Negara yang kuat?
4. Siapa saja yang harus menjalankan kewajiban bela Negara?
5. Kapan setiap warga Negara mengoptimalkan rasa bela Negara tersebut?

  • Unsur Dasar Bela Negara

1.Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa & Bernegara
3.Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4.Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.Memiliki kemampuan awal bela negara
6.Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara dann wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. 

  • Dasar Hukum

            Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beeberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara:
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-pokok perlawan rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.


  • Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara

            Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti;
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKN.

  • Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

            Para ahli merumuskan negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangna atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
Fungsi penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahan. Fungsi tersebut merupakan fungsi minimum , yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanyan saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelagsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mepertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaituTNI dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
            Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata. Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa setiap negara berhak dan wajib ikjut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan funhsi pertahanan nmegara merupakan wujud upaya pembelaan negara.

  • Bela Negara dan Relevansinya di Era Reformasi

            Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulutan Negara Kesatuan Republik Indoensia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahaan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekkstrim kiri sampai ke ekstim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diribangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter. Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnta semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidak setujuan dengan kebijakan pemerintah adalah seuatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA  dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah memudar.
            Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan ,militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan pasal UUD 30 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari dalam ataupun dari luar negeri.
            UU no 30 tahun 2002 tentang pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggara pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggara pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Bela Negara . Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesusai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Mkalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi Pendidikan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka mengahadpi era globalisasi abad ke 21.

  • Ancaman Dari Dalam

                        Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataanya potensiancacman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a.      Diintergrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis bersasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b.      Keresahansosial akibat ketimpangan kebijakn ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan masa.
c.       Upaya penggantian ideoligi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atay yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d.      Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e.      Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional. 

  • Bela Negara Secara Fisik

            Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatyr dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Petahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagaiunsur misalnya Resimen Mhasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membangtu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlaltih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
            Apabila keadaan ekodomi nasional telah puli dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Mikiter bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan daam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekruitmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penematan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan , penerbang di Skuadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya sosalisasi “Konsep Bela Negara” dimana tugas pertahanan kemanan negara bukanka semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.

  • Bela Negara Secara Non-Fisik

            Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamankan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam negeri seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti “ memanggul bedil mengahdapi musuh”. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.      Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernergara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.      Menanamkan Kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.       Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
d.      Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartsipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi kemanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal penagruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 dimana arus infromasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

A.   Kesimpulan

Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.

B.  Saran

untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.