Semakin maju suatu bangsa akan semakin
sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancaman ancaman yang
selalu datang. Diarus globalisasi dan moderalisasi dunia ini suatu Negara akan
semakin mudah untuk digoyahkan . Bukan di Negara yang sedang berkembang saja
namun Negara yang sudah maju pun mendapati ancaman ancaman tersebut . Ancaman
dari luar maupun ancaman dari dalam Negara itu sendiri . Bangsa tersebut
seharusnya mempunyai rasa nasionalisme yang kuat untuk melindungi dan membela
negaranya dari negara lain yang lebih berwawasan intelektual luas .
Suatu Negara akan semakin kuat
pertahanannya bila saja bangsa tersebut bersatu padu untuk memperjuangkan
Negara dalam melindungi dan membela hak hak yang dimiliki didalam suatu Negara
itu sendiri . Dalam dasar Negara Indonesia pun sudah diterangkan tentang rasa
bela Negara yaitu terkandung dalam sila pancasila yang menjadi dasar pedoman
hidup bangsa Indonesia . Namun semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus
globalisasi dunia membuat lalai bangsa akan kesadaran untuk melindungi dan
membela negranya dari ancaman ancaman yang terjadi.
Meskipun demikian,tujuan bangsa
Indonesia yang terkandung dalam sila pancasila tersebut memang memerlukan
proses yang sangat sulit untuk mewujudkannya ,kesulitan tersebut tentunya
berdasar pada kesadaran masing masing masyarakat akan pentingnya mlindungi dan
membela Negara ini. Namun, mereka mementingkan kepentinagan mereka pribadi
dibandingkan dengan kepentingan bangsanya ,mereka mengira kepentingan tersebut
bukan untuk mereka melainkan untuk para petinggi petinggi daerah dan Negara .
Mengacu fenomena fenomena yang terjadi pada
masyarakat umumnya saat ini ,saya memandang perlu untuk mengangkat tema “Bela
Negara” dalam tugas mata kuliah pancasila ini,tentunya hal tersebut disamping
sebagai tugas akhir mata kuliah sekaligus untuk menyadarkan masyarakat semua
betapa pentingnya melindungi dan membela Negara dari berbagai ancaman.
1. Bagaimana
cara menunjukkan rasa bela Negara?
2. Dimana bela
Negara harus dilakukan?
3. Megapa setiap
warga Negara harus memiliki rasa bela Negara yang kuat?
4. Siapa saja
yang harus menjalankan kewajiban bela Negara?
5. Kapan setiap
warga Negara mengoptimalkan rasa bela Negara tersebut?
1.Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa & Bernegara
3.Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4.Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.Memiliki kemampuan awal bela negara
6.Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
“Tiap-tiap warga negara dann wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau
tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,
gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita
wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beeberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara
dan keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-pokok
perlawan rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
- Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
- Hak dan Kewajiban
dalam Bela Negara
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti;
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling) ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri belajar dengan
tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKN.
- Fungsi Negara dalam
Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para
ahli merumuskan negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik
berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh
pandangna atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang
ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun
ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
Fungsi penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus
melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. Fungsi pertahanan,
yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus
dilengkapi dengan alat-alat pertahan. Fungsi tersebut merupakan fungsi minimum
, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan
negara karena keduanyan saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali
menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha
pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan
usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi
jaminan kelagsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi
pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mepertahankan negara
dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan yaituTNI dan perlengkapannya. TNI terdiri atas
TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan
TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata. Fungsi pertahanan negara
tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan
dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa setiap negara berhak dan wajib ikjut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara
(Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara
dalam melaksanakan funhsi pertahanan nmegara merupakan wujud upaya pembelaan
negara.
- Bela Negara dan
Relevansinya di Era Reformasi
Era
reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik
Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi
tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi
keutuhan wilayah dan kedaulutan Negara Kesatuan Republik Indoensia. Suasana
keterbukaan pasca pemerintahaan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari
segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari
ekkstrim kiri sampai ke ekstim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya
generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari
jati diribangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh
sistem pemerintahan yang otoriter. Salah satu dampak buruk dari reformasi
adalah memudarnta semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan
pendapat antar golongan atau ketidak setujuan dengan kebijakan pemerintah
adalah seuatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun
berbagai tindakan anarkis, konflik SARA
dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi
menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu
bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan
utama. Semangat untuk membela negara seolah memudar.
Bela
negara biasanya selalu dikaitkan dengan ,militer atau militerisme, seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara
Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan pasal UUD 30 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman baik dari dalam ataupun dari luar negeri.
UU no 30
tahun 2002 tentang pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggara pertahanan
negara oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen
bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggara pertahanan
negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Bela Negara . Di dalam masa
transisi menuju masyarakat madani sesusai tuntutan reformasi, tentu timbul
pertanyaan apakah Pendidikan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan.
Mkalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi Pendidikan Bela Negara di
era reformasi dan dalam rangka mengahadpi era globalisasi abad ke 21.
Meskipun tokoh-tokoh LSM
banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada
kenyataanya potensiancacman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya
akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a.
Diintergrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis
bersasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah
terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b.
Keresahansosial akibat ketimpangan kebijakn ekonomi dan
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan
huru-hara/kerusuhan masa.
c.
Upaya penggantian ideoligi Pancasila dengan ideologi lain
yang ekstrim atay yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa
Indonesia.
d.
Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat
perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e.
Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan
konstitusional.
Keterlibatan warga negara
sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional
setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatyr dalam UU no 3
tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Petahanan Semesta, maka
pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari
berbagaiunsur misalnya Resimen Mhasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil,
Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya.
Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan
Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut
pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana
alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membangtu
pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara
fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat
terlaltih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat
langsung di medan perang.
Apabila
keadaan ekodomi nasional telah puli dan keuangan negara memungkinkan, maka
dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Mikiter bagi
warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju
di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan
Cadangan tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas
misalnya sebulan daam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus
penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu
singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekruitmen
dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penematan tugas dapat
disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam
kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara
di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan , penerbang di Skuadron Angkutan,
dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya sosalisasi
“Konsep Bela Negara” dimana tugas pertahanan kemanan negara bukanka semata-mata
tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik
Indonesia.
- Bela Negara
Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju
masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela
negara ini perlu ditanamankan guna menangkal berbagai potensi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam negeri
seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya,
bela negara tidak selalu harus berarti “ memanggul bedil mengahdapi musuh”.
Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non fisik dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi,
misalnya dengan cara:
a.
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernergara, termasuk
menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak
memaksakan kehendak.
b.
Menanamkan Kecintaan terhadap tanah air, melalui
pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.
Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan
berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
d.
Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar
dapat menangkal pengaaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan
norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt
melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartsipasi aktif dalam melakukan bela
negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya
merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi kemanan negara dan
bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan
Nasional juga sangat penting untuk menangkal penagruh budaya asing di era
globalisasi abad ke 21 dimana arus infromasi (atau disinformasi) dan propaganda
dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
A.
Kesimpulan
Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan
negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan
kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan
keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil
jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala
macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
B. Saran
untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai
pancasila dan UUD 1945.