C. Unsur Dasar
Bela Negara
1. Cinta Tanah Air.
2. Kesadaran Berbangsa & Bernegara.
3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara.
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
6. Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
“Tiap-tiap warga negara dann wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau
tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,
gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar