I. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara
sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional
setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatyr dalam UU no 3
tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Petahanan Semesta, maka
pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari
berbagaiunsur misalnya Resimen Mhasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil,
Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya.
Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan
Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut
pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana
alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membangtu
pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara
fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat
terlaltih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat
langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekodomi nasional telah puli dan keuangan
negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk
mengadakan Wajib Mikiter bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang
dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti
pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan tentara Nasional Indonesia
selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan daam setahun untuk
mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang,
mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun
tugas-tugas teritorial. Rekruitmen dilakukan secara selektif, teratur dan
berkesinambungan. Penematan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang
pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter
ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian
Keuangan , penerbang di Skuadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah
dimaksudkan sebagai upaya sosalisasi “Konsep Bela Negara” dimana tugas pertahanan
kemanan negara bukanka semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan
kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar