D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita
wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beeberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara:
·
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara
dan keamanan Nasional.
·
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-pokok
perlawan rakyat.
·
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
·
Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
·
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar