Kamis, 26 Mei 2016

F

F. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

            Para ahli merumuskan negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangna atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
  • Fungsi penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahan. Fungsi tersebut merupakan fungsi minimum , yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
  • Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanyan saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
  • Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelagsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mepertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaituTNI dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.

            Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata. Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa setiap negara berhak dan wajib ikjut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan funhsi pertahanan nmegara merupakan wujud upaya pembelaan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar