Pejuang Wifi
Senin, 15 Agustus 2016
Kamis, 26 Mei 2016
b
B. Saran
Untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai
pancasila dan UUD 1945.
a
A.
Kesimpulan
J
J. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju
masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela
negara ini perlu ditanamankan guna menangkal berbagai potensi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam negeri
seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya,
bela negara tidak selalu harus berarti “ memanggul bedil mengahdapi musuh”.
Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non fisik dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi,
misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernergara, termasuk
menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak
memaksakan kehendak.
b.
Menanamkan Kecintaan terhadap tanah air, melalui
pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan
berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
d.
Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar
dapat menangkal pengaaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan
norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt
melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartsipasi aktif
dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik
yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi
kemanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan
sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan
Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal penagruh budaya asing di
era globalisasi abad ke 21 dimana arus infromasi (atau disinformasi) dan
propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi
komunikasi.
I
I. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara
sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional
setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatyr dalam UU no 3
tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Petahanan Semesta, maka
pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari
berbagaiunsur misalnya Resimen Mhasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil,
Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya.
Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan
Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut
pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana
alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membangtu
pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara
fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat
terlaltih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat
langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekodomi nasional telah puli dan keuangan
negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk
mengadakan Wajib Mikiter bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang
dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti
pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan tentara Nasional Indonesia
selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan daam setahun untuk
mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang,
mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun
tugas-tugas teritorial. Rekruitmen dilakukan secara selektif, teratur dan
berkesinambungan. Penematan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang
pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter
ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian
Keuangan , penerbang di Skuadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah
dimaksudkan sebagai upaya sosalisasi “Konsep Bela Negara” dimana tugas pertahanan
kemanan negara bukanka semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan
kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
Langganan:
Komentar (Atom)